Mempekerjakan Non-Muslim

1 menit baca
Mempekerjakan Non-Muslim
Mempekerjakan Non-Muslim

Pertanyaan

Apakah seorang muslim boleh mempekerjakan seorang pembantu atau sopir non-muslim, atau orang yang tidak beragama (atheis)?

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab ini.

Selain itu, mempekerjakan non-muslim artinya mendekatkan orang yang telah dijauhkan oleh Allah, dan memberikan kepercayaan kepada orang yang telah Allah nyatakan sebagai pengkhianat. Di samping itu pula, hal tersebut akan menyebabkan banyak mudarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9657

Lainnya

Kirim Pertanyaan