Menggunakan Titipan

1 menit baca
Menggunakan Titipan
Menggunakan Titipan

Pertanyaan

Kakek saya dari pihak ibu meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Almarhum pernah memberitahu anaknya bahwa dia menyimpan titipan seseorang sejak tiga puluh tahun yang lalu, sebesar enam ratus riyal perak, mata uang lama. Pemberi titipan tersebut berjanji akan datang lusa untuk mengambil titipannya.

Kakek saya tidak mempunyai hubungan apa pun atau mengenal orang yang menitipkan amanah ini, bahkan dia tidak mengetahui namanya. Orang tersebut tidak pernah datang lagi untuk mengambil titipannya. Lima belas tahun kemudian, kakek saya membutuhkan titipan ini lalu dia menukarnya dari riyal Arab perak ke satu riyal Saudi dan menggunakannya untuk keperluannya. Kami hingga saat ini belum melakukan tindakan apa pun terhadap titipan ini. Kami berharap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami, supaya tanggung jawab kami terhadap amanah ini bebas.

Jawaban

Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan oleh seseorang kepadanya, maka ahli warisnya harus membayar enam ratus riyal perak Saudi kepada hakim pengadilan wilayah setempat dan memberitahunya sifat, jumlah, tanggal penitipan, dan ciri-ciri titipan yang lain sesuai dengan yang diberitahukan oleh kakek Anda kepada anaknya, supaya pengadilan menyimpannya untuk pemiliknya jika pengadilan bisa mengetahuinya. Jika tidak, maka pengadilan akan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umum, seperti menyedekahkannya kepada fakir miskin dan membangun masjid. Dengan demikian, tanggungan ayah Anda akan bebas, dengan izin Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1160

Lainnya

  • Transaksi jual beli ini tidak sah, karena tergabung dua akad, yaitu akad jual beli dan akad syirkah (kongsi). Ini...
  • Wajib mendahulukan melunasi hutang dan semisalnya, daripada menikah. Namun, jika para pemilik piutang mengizinkannya, maka dia boleh mendahulukan pernikahan...
  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...
  • A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perbuatan tersebut tidak boleh karena itu merupakan penukaran emas dengan dirham, padahal...
  • Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal...

Kirim Pertanyaan