Bertobat Dan Berlepas Diri Dari Harta Hasil Bisnis Narkoba

2 menit baca
Bertobat Dan Berlepas Diri Dari Harta Hasil Bisnis Narkoba
Bertobat Dan Berlepas Diri Dari Harta Hasil Bisnis Narkoba

Pertanyaan

Seorang laki-laki datang ke rumah saya dan menceritakan permasalahannya. Dia mengatakan bahwa dia pernah berkecimpung dalam bisnis narkoba. Dari bisnis haram bersama para pengkhianat agama, perusak hati, dan penghancur umat tersebut dia mendapatkan harta kekayaan yang banyak. Jika dirinci, maka harta yang dia peroleh dari bisnis narkoba itu adalah sebagai berikut:

1. Dia memiliki sejumlah tanah di beberapa wilayah berbeda dari harta haram itu.

2. Dia memiliki gedung-gedung yang dibangun dari harta haram itu pula.

3. Dia membeli lahan pertanian di suatu wilayah dengan uang kotor itu.

4. Dia mengatakan telah menikah dengan seorang perempuan dan memiliki tiga atau empat orang anak, namun mahar pernikahan itu berasal dari bisnis narkoba yang diharamkan oleh syariat. Menurut dia, hanya sedikit sekali harta halal yang dimilikinya, yaitu sekitar satu persen.

Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan dengan seluruh harta kekayaan tersebut? Karena saat ini dia telah bertobat kepada Allah, kembali ke jalan-Nya, dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Dia juga bertekad meninggalkan semua itu dan tidak akan mengulanginya lagi.

Kini, dia tunduk dan bersimpuh di hadapan Allah Ta’ala. Lebih khusus lagi, dia bertanya mengenai pernikahan yang telah dijalani, apakah akadnya sah atau tidak? Karena mahar pernikahan tersebut adalah harta haram yang dihasilkan dari pekerjaan kotor. Mohon penjelasan secara terperinci mengenai mahar, lahan pertanian, gedung, dan tanah itu. Saya berterima kasih kepada Allah, lalu kepada Anda.

Jawaban

Hal yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut, atau pekerja haram lainnya, adalah berlepas diri dari harta-harta yang diperoleh melalui pekerjaan haram tersebut dengan cara menginfakkannya ke jalan-jalan kebaikan. Misalnya bersedekah kepada fakir miskin, membantu para mujahid di jalan Allah, menolong orang-orang yang terlilit hutang namun tidak mampu melunasinya, membantu orang-orang yang ingin menikah namun tidak memiliki biaya, dan lain sebagainya.

Jika dia mewakafkan gedung, tanah, dan lahan pertanian itu untuk pembangunan masjid, atau tempat tinggal para muadzin dan imam, maka ini tepat. Sebab ini juga merupakan tindakan berlepas diri dari harta yang diperoleh melalui jalan haram, dengan dimanfaatkan kepada hal-hal yang berguna bagi kaum Muslimin.

Adapun mengenai akad pernikahannya, maka itu telah sah. Kewajiban yang harus dia lakukan adalah membersihkan diri dari sejumlah mahar yang diberikan kepada istrinya. Besarnya mahar tersebut harus diambil dari harta halal, lalu diserahkan untuk melakukan hal-hal baik seperti yang telah dicontohkan di atas, atau kebajikan-kebajikan lain.

Selain itu, dia harus mengiringinya dengan tobat yang tulus (nasuha). Dia harus berpikir positif bahwa Allah akan mengganti seluruh harta kotor itu dengan yang lebih baik, karena dia telah bertakwa kepada Allah dan tobat sebenar-benarnya. Allah telah berfirman,

copas bahasa arab disini

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,

copas bahasa arab disini

“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaaq : 4)

Semoga Allah memberi kekuatan kepada kita untuk melakukan tobat nasuha dan menerimanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mahadekat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1555 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan