Penyalur Harta Fakir Miskin Tidak Boleh Menunda Penyaluran

1 menit baca
Penyalur Harta Fakir Miskin Tidak Boleh Menunda Penyaluran
Penyalur Harta Fakir Miskin Tidak Boleh Menunda Penyaluran

Pertanyaan

Salah seorang dermawan menyerahkan sejumlah uang kepada saya untuk disalurkan kepada para fakir miskin. Kemudian saya menyalurkannya sesuai dengan pesannya sampai uang tersebut tersisa sedikit. Karena saya sangat berharap uang itu tetap bisa bermanfaat untuk fakir miskin dan khawatir nanti tidak ada lagi bantuan uang, saya pun menginvestasikan sisa uang bantuan tersebut.

Setelah berselang satu tahun lamanya, jumlah keuntungan investasi sudah mencapai dua kali lipat dari jumlah modal awal. Tujuan investasi ini adalah menyalurkan hasil keuntungan pada kegiatan-kegiatan amal karena modal awal investasi berasal dari sedekah umum, bukan dari zakat. Nah, apakah tindakan saya ini benar?

Apakah saya boleh mengambil sekian persen dari keuntungan sebagai imbalan atas usaha saya dalam kegiatan yang diberkahi ini? Apakah saya juga boleh melakukan menginvestasikan harta zakat dan menyalurkan keuntungannya kepada delapan pihak yang berhak menerima zakat?

Jawaban

Kewajiban Anda adalah segera menyalurkan sedekah yang diwakilkan kepada Anda untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Anda tidak boleh menunda penyalurannya dan memakainya untuk investasi.

Oleh sebab itu, apa yang telah Anda lakukan itu adalah sebuah kesalahan. Dengan demikian, Anda harus bertobat dan segera menyalurkan sisa sedekah dan hasil keuntungannya selama ini. Di samping itu, Anda jangan sampai mengulanginya kembali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20452

Lainnya

Kirim Pertanyaan