Hukum Jual Beli Anjing

1 menit baca
Hukum Jual Beli Anjing
Hukum Jual Beli Anjing

Pertanyaan

Apa hukum jual beli anjing penjaga keturunan ras khusus?

Jawaban

Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing pemburu, atau lainnya.

Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas`ud, Uqbah bin Amr, radhiyallahu `anhu. Dia berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب، ومهر البغي، وحلوان الكاهن

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang (penggunaan) uang hasil jual beli anjing, uang hasil melacur, dan uang hasil perdukunan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6554

Lainnya

  • Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...
  • Sebaiknya dana disimpan pada pihak-pihak yang diyakini tidak akan menggunakan uang tersebut untuk tindakan bisnis yang diharamkan. Harus dipastikan...
  • Kalian tidak boleh melakukan transaksi pinjaman riba, karena Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman berat terhadap orang-orang yang...
  • Hadis yang melaknat penulis riba bersifat umum, mencakup penulis akad pertama, penyalinnya jika dokumen riba itu rusak, pencatat uang...
  • Asuransi kendaraan termasuk dalam asuransi komersial. Asuransi komersial diharamkan karena mengandung riba, kerancuan, ketidakjelasan, dan alasan-alasan keharaman lainnya. Oleh...

Kirim Pertanyaan