Penjualan Tanah Yang Bukan Hak Milik Kepada Penjualnya

1 menit baca
Penjualan Tanah Yang Bukan Hak Milik Kepada Penjualnya
Penjualan Tanah Yang Bukan Hak Milik Kepada Penjualnya

Pertanyaan

Suatu hari pada dua tahun lalu, saya mendapati beberapa orang yang mengambil sejumlah tanah. Mereka berkata, “Tanah itu tidak ada pemiliknya.” Saya pun ikut mengambil sebidang tanah tersebut lalu saya membaginya menjadi beberapa bidang tanah. Saya juga memberitahukan hal ini kepada beberapa orang lalu mereka pun mengambil tanah tersebut untuk diri mereka.

Beberapa hari kemudian, perjualbelian tanah yang bersangkutan berlangsung. Saya lalu menjual seluruh bidang tanah yang saya miliki. Cara saya menjualnya adalah saya menulis obligasi (surat utang berjangka) untuk pembeli dengan menyebutkan luas tanah dan harganya. Pada obligasi itu saya sebutkan bahwa saya menjaga tanah tersebut dari siapa saja kecuali dari pejabat notaris atau pemerintah. Dia pun membelinya atas dasar ini.

Selang beberapa lama, datanglah petugas kotamadya menggusur seluruh bangunan dan kotak-kotak (tanda pemilik) yang berada di tanah bersangkutan dan mengusir warga dari kawasan itu. Menurut yang saya dengar dari orang, bahwa tanah tersebut milik pemerintah kotamadya.

Orang-orang yang membeli tanah dari saya sekarang tidak saya ketahui dan tidak seorang pun di antara mereka yang datang kepada saya atau meminta uangnya. Saya berharap Anda berkenan memberi penjelasan tentang uang yang saya peroleh dari penjualan tanah tersebut, yaitu sekitar enam ribu riyal. Apakah uang itu halal atau haram? Apa yang harus saya lakukan dengan uang ini?

Jawaban

Tindakan Anda menjual tanah yang Anda sebutkan tersebut tidak boleh dan tidak sah karena Anda tidak memilikinya atau diizinkan untuk menjualnya dan orang yang telah menandatangani akad jual-beli dengan Anda -setelah Anda menjual tanah tersebut kepadanya- juga tidak boleh menjualnya. Anda harus mengembalikan uang yang telah Anda terima kepada pembelinya, baik itu sedikit maupun banyak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2885 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan