Wakil Tidak Boleh Mengambil Sedikit Pun Dari Hasil Penjualan Kecuali Seizin Muwakkil (Orang Yang Mewakilkan Kepadanya)

1 menit baca
Wakil Tidak Boleh Mengambil Sedikit Pun Dari Hasil Penjualan Kecuali Seizin Muwakkil (Orang Yang Mewakilkan Kepadanya)
Wakil Tidak Boleh Mengambil Sedikit Pun Dari Hasil Penjualan Kecuali Seizin Muwakkil (Orang Yang Mewakilkan Kepadanya)

Pertanyaan

Salah seorang teman saya mengambil sejumlah uang. Ini terjadi saat dia diserahi uang sebesar 100 riyal oleh temannya untuk membelikan suatu benda untuknya. Pemilik toko yang menjual barang tersebut kenal baik dengan teman saya, sehingga barang yang harga aslinya 95 riyal di toko lain itu dibeli oleh teman saya hanya seharga 85 riyal.

Apakah ini dibolehkan, dan apa hukumnya? Sebenarnya teman saya ingin mengembalikan uang yang dia ambil, akan tetapi dia takut jika temannya itu marah sehingga tidak mau berbicara lagi dengannya setelah itu.

Jawaban

Teman Anda yang mengambil uang itu dianggap sebagai wakil bagi temannya yang telah memberikan uang untuk membelikan sesuatu. Status wakil adalah orang yang diberi amanah, sehingga dia tidak boleh mengambil sedikit pun uang yang diserahkan kepadanya kecuali dengan izin orang yang mewakilkan kepadanya. Jika pemilik uang itu mengizinkan, maka dia boleh mengambilnya. Namun jika dia tidak mengizinkan, maka wakil tersebut wajib mengembalikan sisa uang yang ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13520

Lainnya

Kirim Pertanyaan