Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil

1 menit baca
Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil
Pendapatan Atas Nama Perusahaan Merupakan Hak Perusahaan Yang Tidak Boleh Diambil

Pertanyaan

Ada seseorang yang bertugas sebagai pemungut biaya rekening listrik milik sebuah perusahaan listrik. Nominal rekening listrik yang dia minta umpamanya sebesar 5.151 dinar. Namun, dia terpaksa harus memungut 5.155 dinar karena tidak ada uang receh dan perusahaan listrik pun menghitung biaya tersebut dengan sangat teliti. Pertanyaannya, apa yang harus dia lakukan atas kelebihan biaya listrik tersebut; diambil atau disetorkan ke perusahaan?

Jawaban

Jika realitasnya memang seperti yang telah dijelaskan, maka dia harus menyetorkan kelebihan biaya listrik tersebut kepada perusahaannya karena pemakaian listrik dan pelunasan biayanya adalah semata-mata untuk perusahaan listrik itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8373

Lainnya

  • Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku-buku syariat tidak ada riba dalam uang dan sebagaimana yang disebutkan Imam Syafi`i dalam kitabnya...
  • Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum...
  • Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
  • Ekonomi Islam berdiri di atas transaksi komersial yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menginvestasikan harta dalam hal-hal yang...
  • Jika utang ini akan digunakan pada hal-hal yang diharamkan, maka Anda tidak boleh mengembalikannya kepada pemiliknya karena hal itu...

Kirim Pertanyaan