Jual Beli Saham

1 menit baca
Jual Beli Saham
Jual Beli Saham

Pertanyaan

Hukum membeli saham lebih banyak daripada modal. Saya telah membeli beberapa saham dan menjualnya kembali dengan harga lebih besar dari modal. Bagaimana hukum tindakan ini? Perlu diketahui bahwa saya memiliki beberapa saham.

Jawaban

Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual dan pembeli, maka boleh menjual dan membelinya. Hal ini berdasarkan sifat umum dalil-dalil kebolehan jual-beli, jika saham tersebut merepresentasikan tanah, kendaraan, gedung, dan semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4016

Lainnya

  • (A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)...
  • Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang...
  • Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan...
  • Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai...
  • Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan...

Kirim Pertanyaan