Jual Beli Perhiasan Perempuan |
Pertanyaan
Apa hukum berbisnis perhiasan wanita dan menjualnya kepada wanita yang diketahui bahwa dia akan menggunakannya untuk bersolek di hadapan lelaki yang bukan mahramnya di jalan umum, yang dapat diketahui dari perilaku wanita di hadapannya serta memang umum terjadi di beberapa wilayah?
Jawaban
Tidak boleh menjual perhiasan itu jika penjual mengetahui bahwa orang yang membelinya akan menggunakannya untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Allah. Sebab, itu artinya tolong-menolong dalam dosa dan keburukan. Adapun jika diketahui bahwa pembeli itu akan menggunakannya untuk berhias di hadapan suaminya, atau tidak diketahui tujuan membelinya, maka boleh.