Hukum “Khuluww ar-Rijl”

1 menit baca
Hukum “Khuluww ar-Rijl”
Hukum “Khuluww ar-Rijl”

Pertanyaan

Kami meminta pendapat Anda–semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya–mengenai seseorang yang mengambil atau menerima sejumlah uang sebagai kompensasi dari penyewaan tempat, apartemen, atau showroom, namun tidak sama dengan biaya sewa yang dinyatakan dalam akad. Transaksi ini dikenal di kalangan masyarakat dengan sebutan: “khuluw ar-rijl” atau “al-qaflain” (biaya pindah sewa).

Sebagian masyarakat menganggap bahwa tindakan itu adalah mengambil harta orang lain secara batil. Mohon penjelasan masalah ini, semoga Allah memberi rahmat kepada Anda. Perlu diketahui bahwa saat ini masalah tersebut telah menjadi persoalan umum di pasaran. Biaya yang dibayarkan berbeda-beda tergantung seberapa penting tempat itu dan hasil yang dapat dicapai. Masyarakat yang ingin membeli pun menjadi bingung karenanya.

Jawaban

Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia boleh mengalihkan sewanya kepada orang lain selama periode tersebut dengan biaya yang lebih rendah atau lebih tinggi, asalkan tidak ada penipuan di dalamnya. Namun, jika masa sewanya telah habis, maka dia tidak berhak untuk menyewakan rumah, apartemen, showroom, atau apa pun itu kepada orang lain kecuali dengan izin dari pemiliknya.

Jika tidak diizinkan, maka uang sewa yang diterimanya adalah haram, baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Sebab, manfaat rumah yang telah selesai masa sewanya itu kembali menjadi hak pemiliknya. Penggunaan barang tersebut oleh orang lain tanpa adanya kerelaan dari pemiliknya merupakan bentuk pelanggaran atas haknya. Itulah sebabnya praktik tersebut dilarang dan uang perolehannya dianggap bersumber dari tindakan mengambil harta orang lain secara batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5157

Lainnya

Kirim Pertanyaan