Hukum Bekerja Di Perusahaan Yang Melakukan Riba

1 menit baca
Hukum Bekerja Di Perusahaan Yang Melakukan Riba
Hukum Bekerja Di Perusahaan Yang Melakukan Riba

Pertanyaan

Apa maksud dari “penulis riba” dalam hadis Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim, dia berkata,

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, penulis, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.”

Apakah maksud “penulis riba” adalah penulis akad riba saja, ataukah mungkin termasuk semua orang yang benar-benar jauh dari tempat terjadinya transaksi riba namun dengan pekerjaannya sebagai akuntan melakukan penjumlahan dan penghitungan di buku catatan lain, bukan dokumen riba itu sendiri, yang memang harus dia lakukan.

Apakah akuntan itu juga dianggap sebagai “penulis riba”? Ataukah redaksi hadis tersebut hanya ditujukan kepada penulis transaksi riba dan tidak berlaku kepada yang lain, sehingga laknat itu pun tidak menjalar kepada yang lain? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Hadis yang melaknat penulis riba bersifat umum, mencakup penulis akad pertama, penyalinnya jika dokumen riba itu rusak, pencatat uang dalam jurnal, akuntan yang menghitung persentase riba dan menjumlahkan dengan pokok dana, pengirimkan uang ke penyimpan, dan lain sebagainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7180

Lainnya

Kirim Pertanyaan