Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya

1 menit baca
Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya
Mempergunakan Barang Titipan Tanpa Meminta Izin Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Ibu saya menjual sebidang tanah miliknya, lalu menitipkan uang hasil penjualannya kepada saya sebagai amanah. Dia berkata, “Simpanlah uang tersebut atas nama kamu di salah satu bank agar ada keuntungan bulanan yang masuk.” Saya menuruti perintahnya. Padahal, jika kami menyimpan uang itu di bank, maka kami baru boleh mengambilnya setelah berlalu satu tahun penuh. Saya adalah anak bungsu dan memiliki beberapa kakak. Mereka tinggal di rumah masing-masing dan mempunyai anak.

Saya memiliki kakak laki-laki yang terus-menerus memaksa ibu saya untuk memberikan uang tersebut sebagai modal berdagang karena kondisi ekonominya kurang baik. Kami semua mengetahui bahwa dia memang berada dalam kehidupan yang sulit. Namun ibu saya menolak untuk memberinya uang sehingga dia tetap berada dalam kondisi yang membuat iba.

Dia memang betul-betul membutuhkan uang tersebut mengingat kondisi ekonominya. Suatu hari dia datang menemui saya dan meminta uang tersebut dari saya, dengan kondisi finansialnya yang sudah saya ketahui. Dia berjanji untuk memberikan bagian kepada saya dari keuntungan yang didapat melalui uang tersebut, dan akan mengembalikan pinjaman itu secara penuh kepada saya sebelum genap satu tahun seperti yang dijanjikan bank agar ibu saya tidak curiga. Dia juga berjanji untuk memberi saya nilai keuntungan seperti yang saya terima dari bank, untuk saya berikan kepada ibu setiap awal bulan. Akhirnya saya pun setuju.

Bagaimana hukum Islam tentang hal itu? Apakah saya boleh menyembunyikan masalah ini dari ibu saya mengingat bahwa seandainya dia tahu hal itu tentu dia akan marah kepada saya? Saya tidak menginginkan hal itu terjadi. Apa hukum uang (keuntungan dagang) yang diberikan oleh kakak kepada saya? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda atas hal yang mengandung kebaikan.

Jawaban

Anda telah melakukan kesalahan dengan tindakan tersebut, karena Anda wajib menjaga uang yang diamanahkan oleh ibu kepada Anda. Tanpa izin dari ibu Anda, uang tersebut tidak boleh digunakan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’ : 58)

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أد الأمانة إلى من ائتمنك

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah tersebut kepadamu.”

Oleh karena itu, Anda harus menjaga uang tersebut dan mengembalikannya kepada ibu Anda ketika dia memintanya. Namun Anda tidak boleh menabungnya di bank dengan bunga, tidak untuk Anda, dan tidak juga untuk ibu Anda. Sebab, itu merupakan riba yang telah diharamkan oleh Allah bagi hamba-Nya. Adapun menabungkan uang tersebut di bank dengan tujuan untuk keamanan saja tanpa mengambil bunganya, maka itu boleh jika dianggap terpaksa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19953

Lainnya

Kirim Pertanyaan