Jawaban Ulama:
Anda telah melakukan kesalahan dengan tindakan tersebut, karena Anda wajib menjaga uang yang diamanahkan oleh ibu kepada Anda. Tanpa izin dari ibu Anda, uang tersebut tidak boleh digunakan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisaa’ : 58)
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah tersebut kepadamu.”
Oleh karena itu, Anda harus menjaga uang tersebut dan mengembalikannya kepada ibu Anda ketika dia memintanya. Namun Anda tidak boleh menabungnya di bank dengan bunga, tidak untuk Anda, dan tidak juga untuk ibu Anda. Sebab, itu merupakan riba yang telah diharamkan oleh Allah bagi hamba-Nya. Adapun menabungkan uang tersebut di bank dengan tujuan untuk keamanan saja tanpa mengambil bunganya, maka itu boleh jika dianggap terpaksa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.