Seorang Lelaki Bekerja Di Sekolah Khusus Perempuan |
Pertanyaan
Bagaimana hukum Islam tentang seorang guru lelaki yang mengajar di Sekolah Menengah Umum (SMU) khusus putri?
Jawaban
Tidak boleh, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.