Nasihat Untuk Membantu Melakukan Ketaatan Di Zaman Sekarang

1 menit baca
Nasihat Untuk Membantu Melakukan Ketaatan Di Zaman Sekarang
Nasihat Untuk Membantu Melakukan Ketaatan Di Zaman Sekarang

Pertanyaan

Kami mohon Anda berkenan memberikan nasihat yang dapat membantu untuk mentaati Allah di zaman sekarang ini, menenangkan, bermanfaat, dan menjadi bekal ketakwaan bagi kami.

Jawaban

Kami menasihati Anda agar memperbanyak membaca Alquran, merenungi maknanya, mengamalkannya, serta memahaminya melalui sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan pendapat para ulama tafsir seperti Ibnu Jarir, al-Baghawi, Ibnu Katsir, dan ulama-ulama lainnya.

Juga melalui para pensyarah hadits seperti al-Hafidz Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan asy-Syaukani, dengan tetap hati-hati atas kekeliruan yang mungkin mereka perbuat. Semoga Allah mengampuni kita dan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4058

Lainnya

  • Mengadakan perayaan maulid termasuk bidah yang dilarang. Namun, dibolehkan menggunakan tempat perayaan maulid–yaitu setelah mencegah pelaksanaan perayaan–untuk menyeru kepada...
  • Pertama, hendaklah Anda membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat dari Alquran dan Sunah, sebagaimana perintah Allah Ta’ala ادْعُ إِلَى...
  • Tidak boleh, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa...
  • Tidak boleh mempelajari hukum-hukum positif untuk dipraktikkan, jika bertentangan dengan syariat Allah. Namun dibolehkan mempelajari dan mengkajinya jika bertujuan...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya seorang lelaki tidak...
  • Ghulul adalah mengambil sebagian dari harta ghanimah sebelum dibagikan oleh pemimpin. Hal itu tidak boleh, karena banyak dalil yang...

Kirim Pertanyaan