Mencuri Harta Ghanimah

1 menit baca
Mencuri Harta Ghanimah
Mencuri Harta Ghanimah

Pertanyaan

Apakah ghulul itu?

Jawaban

Ghulul adalah mengambil sebagian dari harta ghanimah sebelum dibagikan oleh pemimpin. Hal itu tidak boleh, karena banyak dalil yang melarangnya. Demikian juga tidak boleh mengambil harta dengan cara khianat dari Baitul Mal, harta wakaf, harta yatim piatu, dan semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9450

Lainnya

Kirim Pertanyaan