Zakat Gaji Pegawai

2 menit baca
Zakat Gaji Pegawai
Zakat Gaji Pegawai

Pertanyaan

Pertanyaan 1:

Seorang pegawai menyisikan sebagian gajinya untuk ditabung setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi. Kadang di suatu bulan dia hanya menabung sedikit dan di bulan yang lain dia menabung lebih banyak. Uang yang ditabung pertama kali telah melewati haul, sedangkan sisanya belum melewati haul. Dia tidak ingat secara pasti jumlah uang yang dia tabung setiap bulannya. Lantas bagaimana dia mengeluarkan zakatnya?

Pertanyaan 2:

Seorang pegawai yang lain menerima gaji bulanan dan menyimpannya di dalam brangkas pribadinya setiap kali gajian. Setiap hari atau dalam jangka waktu tertentu dia mengambil uang dari brangkas itu untuk belanja rumah tangga dan keperluan lainnya dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai kebutuhan.

Bagaimanakah cara menghitung haul uang yang disimpan di dalam brangkas tersebut? Dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya dalam kasus tersebut? Padahal sebagaimana kami utarakan bahwa besaran uang-uang yang disimpan itu tidak semuanya telah melewati haul.

Jawaban

Jawaban 1, 2:

Mengingat pertanyaan pertama dan kedua ini maksudnya sama dan banyak kasus lain yang serupa, maka Komite Tetap akan menjawab secara komprehensif agar manfaatnya lebih luas bahwa siapa saja yang memiliki sejumlah uang yang mencapai nisab.

Kemudian dia memiliki sejumlah uang susulan dalam rentang waktu yang berbeda-beda dan bukan hasil memutar uang pertama, akan tetapi sejumlah uang yang terpisah seperti uang yang setiap bulan ditabung pegawai tadi dari gajinya, juga seperti warisan, hibah atau uang sewa properti jika dia bersikeras mendapatkan semua haknya tanpa kurang sedikitpun dan hanya membayar zakat yang

Diwajibkan atas dirinya kepada para mustahiknya, maka dia harus membuat tabel catatan keuangan yang diperolehnya untuk masing-masing besaran uang tersebut, dengan haul yang dihitung dari sejak setiap jumlah uang itu dimiliki, sehingga zakat setiap jumlah uang itu pun dapat dikeluarkan berdasarkan kategorinya masing-masing, yaitu setiap kali melewati haul dari tanggal kepemilikannya.

Namun jika dia ingin rileks, menempuh cara yang mudah dan merasa enjoy untuk lebih berbagi kepada kaum fakir dan mereka yang berhak menerima zakat, maka dia bisa mengeluarkan zakat semua jumlah uang yang dia miliki ketika jumlah uang pertamanya yang mencapai nisab telah melewati haul. Tindakan ini lebih memberinya banyak pahala, lebih meninggikan derajatnya, lebih memberinya ketenangan dan lebih menjaga hak kaum fakir, miskin dan mereka yang berhak menerima zakat.

Kelebihan jumlah zakat yang dia bayarkan untuk uang yang telah genap haulnya itu dianggap sebagai zakat yang dibayarkan di muka untuk uang yang belum genap haulnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 282

Lainnya

Kirim Pertanyaan