Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji

1 menit baca
Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji
Tanaman Jagung Yang Dipanen Sebelum Berbiji

Pertanyaan

Beberapa petani menanam jagung. Karena tidak ada yang menjaganya dari burung hingga masa panen, maka mereka terpaksa memanennya sebelum waktunya dan sebelum mengeluarkan biji, untuk kemudian dijadikan makanan binatang ternak.

Pertanyaannya: Apakah tanaman seperti dalam kasus ini wajib dizakati atau tidak?

Dan apakah subsidi pemerintah yang diberikan kepada petani model tadi itu hukumnya halal atau haram?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan pada lembaga terkait dengan memberitahukan hal yang sebenarnya. Keputusan melanjutkan atau menghentikan subsidi tergantung pada lembaga ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8415

Lainnya

Kirim Pertanyaan