Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri

1 menit baca
Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri
Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri

Pertanyaan

Apakah seorang wanita yang mengajar di sekolah-sekolah dengan berhias diri dibolehkan? Apa tanggung jawab saudaranya terhadap adik perempuannya padahal dia telah menggunakan berbagai cara untuk menasihati dan mengarahkannya, tetapi sang adik tetap bersikeras mengajar dengan berhias diri sedangkan perlakuan kasar terhadapnya akan membuat orang tua marah.

Bolehkan saya mencampuri urusan pribadinya meskipun membuat kedua orang tua marah? Apa yang mesti saya perbuat setelah semua upaya itu saya lakukan? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Seorang wanita tidak boleh berhias diri ketika dia keluar rumah untuk mengajar atau tujuan lainnya. Barangsiapa yang keluar rumah atau muncul di depan laki-laki bukan mahramnya dengan berhias, maka dia berdosa. Orang tua, saudara-saudara, dan kerabatnya yang lain wajib menasihati dan menyuruhnya untuk memakai pakaian yang sesuai syar`i.

Semakin dekat hubungan kekerabatan seorang muslim dengan wanita, maka kewajibannya untuk menasihati wanita tersebut semakin tinggi dan semakin ditekankan. Jika Anda telah menasihati saudari Anda dan dia menerimanya, maka alhamdulillah. Namun, jika dia enggan, maka dosanya adalah ditanggung oleh dirinya sendiri dan orang yang tidak peduli dengan dirinya.

Perempuan belajar ilmu-ilmu agama dan ilmu yang dibutuhkannya untuk urusan rumahnya adalah wajib, tetapi dia tetap harus menjaga kewajiban memakai pakaian syar`i dan berakhlak mulia sesuai yang diwajibkan oleh Allah kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5799

Lainnya

  • Hajinya sah dan dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Akan tetapi pahalanya berkurang sesuai dengan kadar perdebatannya yang tercela. Dia harus...
  • Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah...
  • Lelaki boleh mencukur rambutnya dan boleh juga memanjangkannya selama tidak menyerupai orang kafir dan selalu membersihkan dan merapikannya sebagaimana...
  • Apabila seseorang menanggung dalam melunasi utang orang yang meninggal baik dia orang kaya, maupun dia berutang lalu dia lunasi...
  • Maksud bibi (al-khalah) dalam hadits tersebut adalah saudara perempuan ibu, bukan ibu tiri. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya doa...
  • Yang benar dari perkataan para ulama adalah tidur yang tidak sadarkan diri membatalkan wudhu, baik ia berdiri, atau duduk...

Kirim Pertanyaan