Menemukan Dompet Dan Membelanjakan Uang Yang Ada Di Dalamnya

2 Juni 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sekitar empat tahun lalu saya menemukan dompet berisi empat ratus riyal. Lalu dengan bodohnya, saya memanfaatkan uang tersebut. Sebelum saya memanfaatkannya, saya telah mencari pemiliknya namun saya tidak menemukannya. Apa yang harus saya lakukan untuk menebus perbuatan yang telah saya lakukan? Terima kasih.

Jawaban Ulama:

Orang yang menemukan barang harus mengumumkannya selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang di dekat lokasi penemuannya, setelah dia memahami ciri-ciri barang tersebut. Apabila dia tidak menemukan pemiliknya, maka dia harus menyedekahkan barang tersebut kepada kaum fakir atas nama pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14218