Jawaban Ulama:
Harta yang ditinggalkan oleh wanita tersebut harus diprioritaskan untuk membayar utangnya apabila dia memiliki utang. Setelah itu, wasiatnya harus ditunaikan apabila dia pernah membuatnya. Kemudian, harta yang masih tersisa dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk suami. Oleh karena itu, jika harta yang ayah mertua Anda ambil dan gunakan itu lebih besar dari bagian warisnya, maka dia wajib mengembalikan kekurangannya kepada ahli waris yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.