Shalat Di Atas Pesawat Dan Bus

2 menit baca
Shalat Di Atas Pesawat Dan Bus
Shalat Di Atas Pesawat Dan Bus

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Jika kami pergi ke luar Saudi pada saat kami akan kembali kami wajib melakukan shalat Magrib dan Isya, kemudian kami meninggalkan shalat tersebut dan itu ketika kami berada dalam perjalanan kembali menuju Saudi dalam pesawat.

Jadi kami tahu bahwa waktu shalat telah habis dan kami belum melakukan shalat, dan kami tidak melakukannya hingga kami sampai ke Saudi, karena kami tahu bahwa di Saudi waktu shalat belum habis dan karenanya kami melakukan shalat pada saat kami sudah tiba di Saudi. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal itu?

Pertanyaan 2: Apabila waktu shalat Zuhur sudah tiba misalnya kemudian saya berkata dalam hati, “Saya akan melakukan shalat Zuhur dengan dijamak ta’khir bersama Asar”, sementara saya tengah dalam perjalanan.

Kemudian saya shalat misalnya lima menit sebelum waktu shalat Asar masuk. Apakah hukum agama pada persoalan tersebut, apakah dua shalat yang telah saya lakukan dianggap mengerjakannya sebelum waktunya masuk, atau saya mengerjakannya di waktu Zuhur?

Pertanyaan 3: Apabila kami melakukan perjalanan keluar Kerajaan Arab Saudi, lalu kami pergi ke bandara, dan misalnya kami shalat Zuhur dan Asar dengan jamak takdim, kemudian kami naik pesawat dan kami duduk di pesawat sebentar, kemudian setelah itu mereka memberitahu kami bahwa perjalanan dibatalkan, apabila kami kembali ke rumah dan adzan telah berkumandang, apakah kami harus shalat bersama jamaah atau kami dianggap telah melakukan shalat?

Pertanyaan 4: Kami tinggal di Jeddah dan kami telah menjamak dan mengqasar shalat. Beberapa bulan kemudian seorang syekh mengatakan kepada kami bahwa kami tidak boleh menjamak dan mengqasar shalat di bandara, karena bandara berada di dalam bangunan kota.

Apa yang harus kami lakukan: Apakah kami harus mengulangi shalat yang telah kami lakukan atau bagaimana? Perlu diketahui bahwa tidak ada yang mengetahui berapa banyak jumlah shalat yang telah dilakukannya. Apa yang harus kami lakukan?

Pertanyaan 5: Apakah puasa “ayyaam al-biidh” (hari-hari putih) gugur ketika seseorang bepergian atau harus berpuasa pada hari lain di bulan itu dan demikian juga shalat Duha apakah harus dilakukan?

Jawaban

Jawaban 1: Shalat yang waktu mulai dan berakhirnya berlalu di saat Anda tengah berada dalam pesawat, jika memungkinkan Anda menjamak shalat dengan shalat yang sesudahnya seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya (yang pertama diakhirkan dan dijamak dengan shalat yang sesudahnya dengan cara jamak ta’khir pada waktu kedua). Hal itu jika pesawat sampai sebelum waktu shalat yang kedua berakhir.

Jika tidak maka kedua shalat tersebut harus dilakukan dalam pesawat dengan menjamak dan mengqasarnya, pada waktu pertama atau waktu kedua. Dan apabila waktu shalat pertama sudah masuk sebelum pesawat berangkat maka Anda harus melakukan shalat itu dan shalat setelahnya dengan jamak takdim sebelum naik pesawat.

Apabila shalat yang waktu masuk dan berakhirnya berlalu ketika Anda dalam pesawat seperti shalat Subuh maka shalat ini harus dilakukan pada waktunya di dalam pesawat, dan tidak boleh mengakhirkannya.

Jawaban 2: Apabila Anda menjamak dua shalat sebelum keluar waktu shalat pertama maka jamak ini dianggap jamak takdim, dan itu dibolehkan pada kondisi perjalanan yang membolehkan mengqasar shalat.

Jawaban 3: Apabila Anda telah berangkat ke bandara dengan niat melakukan perjalanan dan Anda telah menjamak Zuhur dengan Asar jamak takdim di bandara, kemudian setelah itu penerbangan dibatalkan dan Anda kembali ke rumah maka shalat Anda dianggap sah, karena syarat perjalanan telah terpenuhi dan dibatalkannya penerbangan tidaklah mempengaruhi hal itu (hak mendapat keringanan agama/rukhshah yang telah digunakan).

Jawaban 4: Apabila terbukti bahwa bandara berada dalam bangunan kota yang bersangkutan sedangkan Anda warga kota tersebut, maka Anda tidak boleh mengqasar shalat di sana, karena Anda bukan dalam perjalanan, dan orang yang mengqasar shalat maka hendaklah ia mengulangi shalatnya.

Jawaban 5: Shalat Duha dan puasa hari putih adalah ibadah-ibadah sunah, tidak wajib dilakukan ketika berada di kota tempat tinggal atau tempat kediaman dan juga tidak diwajibkan ketika seseorang melakukan perjalanan. Orang yang melakukannya, ia akan mendapat pahala dan orang yang meninggalkannya ia tidak berdosa baik ia berada di tempat ia berdomisili maupun ketika ia sedang bepergian.

Wabillahittaufiq, Wa `alallah `ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15562

Lainnya

Kirim Pertanyaan