Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air

1 menit baca
Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air
Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air

Pertanyaan

Apa pendapat ulama yang paling kuat terkait hukum air? Harap Anda berkenan memberi penjelasan.

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Hukum dasar pada air adalah suci. Jika warna, rasa, atau baunya berubah karena najis, maka hukumnya menjadi najis, baik jumlahnya sedikit atau banyak.

Namun apabila najis tidak mengubahnya, maka air itu tetap suci. Akan tetapi, jika volume air sangat sedikit, maka sebaiknya tidak digunakan untuk bersuci demi menerapkan asas kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat. Ini didasarkan hadits Abu Hurairah yang marfu’,

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه

“Apabila seekor anjing menjilat wadah milik salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia membuang air yang ada di dalamnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor ( 4849 )

Lainnya

  • Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah...
  • Pada prinsipnya saling memuji itu dimakruhkan. Namun, apabila maslahatnya lebih dominan dan aman dari faktor merusak, maka memuji diperbolehkan....
  • Terkait hewan kurban, hal yang diajarkan syariat adalah orang yang berkurban dan keluarganya memakan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya kepada...
  • Wanita wajib membasuh kepalanya dan seluruh badannya disebabkan janabah, haid, dan nifas. Namun jika membasuh kepala akan membahayakan kesehatannya,...
  • Wajib menzakati harta anak yatim dan orang gila. Pendapat ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Aisyah,...
  • Jawaban 1: Harta atau yang lainnya yang anda hibahkan (berikan) kepada istri tatkala anda masih hidup itu boleh dan...

Kirim Pertanyaan