Bermalam Di Mina

1 menit baca
Bermalam Di Mina
Bermalam Di Mina

Pertanyaan

Kami berada di Mina. Kami saling bertanya, berbincang, dan berdiskusi tentang plang bertuliskan “Batas Akhir Mina”. Menjadi kewajiban bagi Anda para ulama besar Makkah al-Mukarramah yang terhormat, untuk menjelaskan permasalahan ini kepada kami.

Sebab, ketika ditetapkan batas akhir Mina, jumlah orang yang menunaikan ibadah haji pada waktu itu tidak lebih dari seribu orang, namun kini jumlahnya sekitar dua juta orang atau lebih. Apakah mereka semua dapat menempati area yang kecil, dengan batas-batas sempit di Mina ini.

Oleh karena itu, kami berharap Anda dapat memberikan fatwa kepada kami sebelum musim haji yang akan datang. Apakah kami mesti berada di area ini, ataukah mayoritas jamaah haji boleh berada di luar batas wilayahnya? Sebab, jumlah yang banyak ini sampai menempati Al-Kubra, yakni kawasan sebelah bukit.

Saudaraku (mufti) yang terhormat, sesungguhnya permasalahan ini menjadi beban pikiran para jamaah haji, karena mayoritas mereka berada di luar batas plang. Kami berharap memeroleh keputusan Anda .

Jawaban

Tempat dan waktu haji telah ditentukan oleh syariat, tidak ada ruang untuk ijtihad. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunaikan haji wada’, beliau bersabda,

خذوا عني مناسككم، فلعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا

“Ikutilah aku dalam tuntunan manasik haji kalian. Mungkin saja aku tidak bertemu kalian setelah tahun ini.”

Saat itu, beliau juga menjelaskan waktu dan tempat haji, termasuk batas-batas Mina, yaitu dari lembah Muhassir sampai jamrah ‘aqabah. Oleh karena itu, seseorang yang menunaikan ibadah haji harus mencari posisi yang masih berada di dalam batas wilayah Mina.

Jika dia kesulitan mendapatkan tempat (di dalam Mina), maka dia memilih area yang paling dekat dengan Mina, tanpa terkena kewajiban membayar dam .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10884

Lainnya

Kirim Pertanyaan