Seorang Perempuan Tidak Boleh Melepas Jilbabnya Di Depan Suami Saudara Perempuannya

2 menit baca
Seorang Perempuan Tidak Boleh Melepas Jilbabnya Di Depan Suami Saudara Perempuannya
Seorang Perempuan Tidak Boleh Melepas Jilbabnya Di Depan Suami Saudara Perempuannya

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh membuka jilbabnya di hadapan suami saudara perempuannya?

Jawaban

Allah memerintahkan untuk mengenakan jilbab dengan firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 31)

Allah memperbolehkan perempuan-perempuan tua yang sudah tidak mengalami haid dan mengandung untuk membuka pakaiannya (seperti baju kurung dan jubah pelapis, kerudung, cadar) dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan dan menjelaskan bahwa memilih tidak membuka pakaiannya adalah lebih baik bagi mereka. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

” Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 60)

Allah telah menjelaskan orang-orang yang boleh melihat wajahnya dengan firman Allah Ta`ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nuur: 31)

Suami saudara perempuan tidak disebutkan di dalam ayat ini sehingga dia tidak boleh melihat wajah ipar perempuan sang istri. Saudara perempuan istri juga tidak boleh membuka cadar/jilbab/baju kurungnya di depannya karena hal itu dapat menimbulkan fitnah pada dirinya dan berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ما خلا رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما فقيل: يا رسول الله: أرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.Salah seorang sahabat bertanya, “Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang ipar?” Nabi menjawab, “Ipar adalah kematian.”

al-Hamwu adalah ipar (saudara suami) sebab dia bisa masuk rumah tanpa diragukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 181

Lainnya

Kirim Pertanyaan