Seorang Imam Sujud Satu Kali Pada Rakaat Terakhir Dan Ketika Diingatkan Dia Hanya Menebusnya Dengan Sujud Sahwi Satu Kali

1 menit baca
Seorang Imam Sujud Satu Kali Pada Rakaat Terakhir Dan Ketika Diingatkan Dia Hanya Menebusnya Dengan Sujud Sahwi Satu Kali
Seorang Imam Sujud Satu Kali Pada Rakaat Terakhir Dan Ketika Diingatkan Dia Hanya Menebusnya Dengan Sujud Sahwi Satu Kali

Pertanyaan

Dalam salah satu shalat empat rakaat, seorang imam hanya melakukan satu kali sujud di rakaat terakhir. Setelah mengucapkan salam, para jamaah yang menjadi makmumnya mengingatkan kekeliruannya.

Dia pun sujud sahwi satu kali dan mengatakan bahwa sujud itu dapat menyempurnakan apa yang terlewat. Dia tidak melakukan sujud sahwi dua kali. Apakah shalatnya sah atau tidak?

Jawaban

Orang yang lupa melakukan salah satu dari dua sujud pada rakaat terakhir dan baru teringat setelah salam, sementara jedanya belum lama, maka dia harus langsung melaksanakan sujud tersebut, membaca tasyahud, mengucap salam, lalu menunaikan dua sujud sahwi. Dua sujud sahwi itu boleh juga dilakukan sebelum salam.

Namun, jika jeda waktu antara lupa dan ingatnya cukup lama setelah salam, maka dia wajib mengulang shalat dari awal. Artinya, shalat yang dia lakukan tidak sah karena dia tidak melakukan sujud, sehingga dia harus mengulang, demikian pula jamaah yang menjadi makmumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16370

Lainnya

Kirim Pertanyaan