Seorang Lelaki Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Wanita Yang Ia Gauli |
Pertanyaan
Seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki yang kemudian menceraikannya. Lalu ia menikah lagi dengan seorang lelaki lain dan mendapatkan beberapa orang anak perempuan. Apakah suami pertama adalah mahram bagi anak-anaknya yang didapat dari suami kedua atau tidak?
Jawaban
Seorang lelaki diharamkan menikahi anak perempuan dari seorang wanita yang pernah digaulinya. Ia dianggap sebagai mahram bagi anak-anak perempuan dari wanita itu, baik dilahirkan sebelum maupun setelah menikah. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Namun, jika lelaki itu belum sempat menggauli wanita tersebut maka ia bukan mahram bagi anak-anak perempuannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.