Apa Saja Yang Ditinggalkan Orang Mati Dikategorikan Sebagai Warisan

1 menit baca
Apa Saja Yang Ditinggalkan Orang Mati Dikategorikan Sebagai Warisan
Apa Saja Yang Ditinggalkan Orang Mati Dikategorikan Sebagai Warisan

Pertanyaan

Saya memiliki sebuah apartemen kecil yang saya pergunakan sebagai tempat tinggal untuk saya, istri dan dua putri saya. Saya mencantumkan nama istri saya dalam kontrak kepemilikan apartemen, dengan ketentuan harta bersama ini dibagi sama di antara kita. Tentu saja saya tidak menerima uang sepeserpun dari istri, berlainan dengan yang tertera dalam kontrak itu.

Alasan utama saya melakukan hal tersebut adalah melindungi istri dan putri-putri saya sepeninggal saya nanti, mengingat mereka tidak punya apa-apa selain apartemen ini. Perlu diketahui bahwa saya tidak mempunyai dana pensiun dan tidak memiliki harta lain.
Pertanyaannya sekarang adalah:

1. Apakah apartemen ini dikategorikan sebagai warisan sepeninggal saya? Perlu diketahui bahwa saya mempunyai ibu yang masih hidup, beberapa saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan yang belum menikah. Bagaimanakah nasib istri dan putri-putri saya?

2. Bagaimana posisi ahli waris terhadap setengah bagian apartemen yang saya miliki, mengingat dalam praktiknya tidak mungkin memecah apartemen menjadi beberapa bagian?

3. Menurut syariat, apakah diharuskan menjual perabot dan peralatan rumah tangga agar barang rumah tersebut dapat dibagi ahli waris? Semua barang rumah ini saya beli dengan uang saya sendiri.

4. Dalam kondisi saya menyimpan sejumlah uang pada suatu tempat di rumah yang hanya diketahui istri untuk biaya hidup sehari-hari dan keperluan mendesak, apakah ahli waris mempunyai hak atas uang tersebut ataukah menjadi hak istri? Mengingat saya tidak mempunyai dana pensiun atau sumber penghasilan lain untuk menghidupi keluarga, dan istri saya tidak bekerja.

5. Apakah saya mempunyai hak meminta ahli waris membubuhkan tanda tangan untuk merelakan hak mereka dari apartemen jika jawaban pertanyaan no. 1 adalah iya?

Karena apartemen ini merupakan tempat tinggal keluarga saya, dengan ketentuan perelaan hak ini terjadi atas kebaikan hati mereka dengan imbalan uang sesuai kesepakatan atau tanpa imbalan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada saya dan seluruh kaum muslim ini dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Seluruh harta yang ditinggalkan oleh seorang manusia setelah kematiannya baik uang tunai, properti atau harta lainnya itu dikategorikan sebagai harta warisan yang wajib dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut ketentuan yang tercantum dalam Kitabullah. Pembagian tersebut setelah pelunasan utang mayat manakala dia mempunyai utang, dan setelah pelaksanaan wasiat syar`i manakala dia mempunyai wasiat.

Seorang muslim harus berbaik sangka kepada Tuhannya Allah Subhanah, bertawakal kepada-Nya, dan melakukan sebab-sebab yang dibolehkan syariat untuk mencukupi diri sendiri dan mencukupi anak-anaknya. Meskipun demikian, seseorang tidak mengetahui siapa sejatinya yang memberinya kemanfaatan di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah Ta`ala di sela-sela ayat-ayat tentang warisan,

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

“Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.” (QS. An-Nisaa’: 11)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21161

Lainnya

Kirim Pertanyaan