Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

1 menit baca
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

Pertanyaan

Orang-orang mengatakan bahwa seorang istri tidak boleh menyisir rambutnya kecuali setelah tiga hari dari kematian suaminya di rumah. Begitu pula menjahit saat kematian suaminya adalah haram, maksudnya setelah tiga hari. Mohon jelaskan kepada saya.

Jawaban

Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7079

Lainnya

Kirim Pertanyaan