Memberikan Zakat Kepada Saudara Perempuan Yang Fakir

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Saudara Perempuan Yang Fakir
Memberikan Zakat Kepada Saudara Perempuan Yang Fakir

Pertanyaan

Jika seseorang memiliki saudara perempuan kandung yang menikah dengan suami yang fakir, apakah dia boleh menerima zakat dari saudara-saudaranya?

Jawaban

Memberi nafkah kepada seorang perempuan merupakan kewajiban suaminya. Akan tetapi, jika dia seorang yang fakir, maka saudara-saudara istrinya tersebut boleh memberikan zakat harta mereka kepadanya, agar dia bisa menafkahi diri, istri, dan siapapun yang menjadi tanggungannya.

Saudara-saudara perempuan tersebut juga boleh memberikan zakat harta mereka kepada perempuan tersebut (langsung) untuk mencukupi kebutuhan diri, suami, dan anak-anaknya.

Bahkan, jika perempuan tersebut memiliki harta yang wajib dibayarkan zakatnya, maka dia wajib menunaikan zakat tersebut kepada suaminya agar dia dapat menafkahi orang-orang yang berada dalam tanggungannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 278

Lainnya

Kirim Pertanyaan