Shalawat Kepada Para Nabi

1 menit baca
Shalawat Kepada Para Nabi
Shalawat Kepada Para Nabi

Pertanyaan

Sebagaimana diketahui bahwa perkataan kita “shallallahu `alaihi wa aallam (semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya)” itu khusus untuk Nabi kita, Muhammad. Apakah boleh berdoa dengan lafal ini untuk para nabi yang lain?

Siapakah yang dikhususkan dengan lafal-lafal berikut ini radhiyallahu `anhu (semoga Allah meridainya), karramallahu wajhah (semoga Allah memuliakan wajahnya), rahimahullah (semoga Allah merahmatinya), sallamahullah (semoga Allah menyelamatkannya)?

Dan bolehkah berdoa untuk seorang alim agung yang berjuang sepanjang hidupnya untuk mengajak manusia kepada Allah dan Rasul-Nya, seperti Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dengan lafal radhiyallahu `anhu atau `alaihis salam, dan untuk para alim seperti beliau pada zaman sekarang ini apabila mereka sudah wafat?

Jawaban

Pertama, doa dengan lafal “shallallahu `alaihi wa sallam (semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya)” tidak hanya berlaku khusus untuk Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam saja, tapi umum untuk seluruh nabi `Alaihimush Shalatu was Salam.

Kedua, doa dengan lafal “radhiyallahu `anhu (semoga Allah meridainya)” merupakan istilah yang dipakai ulama sebagai syiar saat mendoakan para sahabat radhiyallahu `anhum. Namun jika sesekali lafal tersebut digunakan untuk mendoakan seorang muslim maka hal itu tidak masalah.

Ketiga, doa dengan lafal “karramallahu wajhah (semoga Allah memuliakan wajahnya)” tidaklah termasuk doa yang diriwayatkan dari salaf saleh, namun itu dibuat oleh sebagian ahli bid`ah, yaitu Syiah Rafidhah, sebagai syiar ketika mendoakan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu `anhu untuk membedakan antara beliau dengan para sahabat yang lain radhiyallahu `anhum. Pembedaan ini bukan hal diperintahkan syariat, karena itu tidak boleh digunakan.

Keempat, doa dengan lafal “rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)” dan “sallamahullah (semoga Allah menyelamatkannya)” adalah doa yang dibolehkan syariat untuk mendoakan muslim yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21672

Lainnya

  • Perbuatan ini tidak dibolehkan, karena perbuatan itu adalah khianat dan memakan harta dengan cara batil. Allah Subhanahu wa Ta`ala...
  • Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka dibolehkan mengirim zakat ke daerah yang terdapat orang-orang fakir. Dalil yang memperbolehkan...
  • Jika anak telah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), ia dianjurkan untuk dibawa ke masjid agar terbiasa...
  • Yang dimaksud amil dalam ayat zakat di atas adalah mereka yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk bekerja mengumpulkan...
  • Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ...
  • Pembunuhan sebagaimana yang disebutkan dalam cerita di atas tidak boleh dilakukan atau dibenarkan meskipun sebagai pembelaan atas kehormatan. Bahkan...

Kirim Pertanyaan