Anak-anak Perempuan Paman Dan Anak-anak Perempuan Mereka Bukan Mahram Bagi Anak Laki-laki Pamannya

1 menit baca
Anak-anak Perempuan Paman Dan Anak-anak Perempuan Mereka Bukan Mahram Bagi Anak Laki-laki Pamannya
Anak-anak Perempuan Paman Dan Anak-anak Perempuan Mereka Bukan Mahram Bagi Anak Laki-laki Pamannya

Pertanyaan

Sebelumnya dua keluarga bersaudara tinggal di dua rumah secara terpisah. Lalu salah satunya meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak laki-laki sedangkan istrinya hamil dan melahirkan anak laki-laki lagi.

Kemudian ibu dan anak laki-laki tersebut pindah dan tinggal bersama paman mereka (saudara ayah mereka) setelah menikahi almarhum saudaranya dan mereka semua hidup di satu rumah. Semua anak-anak tersebut pun bertambah besar.

Sebagai catatan bahwa paman mereka mempunyai anak-anak perempuan dari istrinya yang pertama dan mereka menampakkan wajah mereka di hadapan anak laki-laki hingga hubungan antara mereka bertambah kuat seperti sesama saudara. Tidak lama setelah itu, salah satu dari anak-anak perempuan tersebut menikah dengan seorang di luar keluarga dan anak-anak laki-laki dengan ibunya lalu mengunjunginya.

Perlu disampaikan bahwa anak perempuan yang sudah menikah tersebut mempunyai empat orang saudara perempuan yang belum menikah dan percampuran anak-anak perempuan dengan anak-anak laki-laki terus berjalan karena mereka hidup bersama-sama di dalam satu rumah. Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah ketiga anak laki-laki tersebut boleh melihat wajah keempat anak-anak perempuan? Perlu saya sampaikan bahwa anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki, seperti mencuci pakaian dan memasak makanan.

2. Apakah anak-anak laki-laki boleh menikah dengan anak-anak perempuan tersebut? Sebagai catatan bahwa anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan sebagai saudara perempuan mereka dan, sebaliknya, anak-anak perempuan juga demikian. Perlu juga kami sampaikan bahwa paman kami mempunyai anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan dari ibu mereka.

3. Apa sikap yang harus diambil oleh suami anak perermpuan yang sudah menikah terhadap kunjungan anak-anak laki-laki pamannya dan apakah dia berdosa karena kunjungan yang mereka lakukan tersebut?

4. Apakah orang tua berdosa karena membiarkan anak-anak laki-laki melihat anak-anak perempuannya?

5. Apa peran ayah dan ibu dalam masalah ini?

Jawaban

Anak-anak perempuan dan cucu perempuan dari paman bukan mahram bagi anak-anak laki-laki dari paman mereka. Kenyataan bahwa paman mereka menikahi ibu mereka atau anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki dari paman mereka dan anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan dari paman mereka sebagai saudara-saudara perempuan mereka tidaklah membolehkan anak-anak laki-laki untuk melihat anak-anak perempuan paman mereka atau cucu perempuan mereka.

Anak-anak perempuan juga tidak boleh menampakkan wajah mereka kepada anak-anak laki-laki paman mereka. Setiap anak-anak laki-laki diperbolehkan untuk menikahi salah seorang dari anak perempuan pamannya atau cucu perempuan mereka jika tidak ada hubungan susuan di antara mereka karena anak-anak perempuan dalam kondisi ini statusnya sebagai wanita asing bagi anak-anak laki-laki.

Anak-anak laki-laki tidak terlarang mengunjungi anak perempuan paman mereka, tetapi tanpa berduaan dengan salah seorang mereka, di samping anak-anak perempuan tersebut harus memakai hijab dan sopan dalam berpakaian. Masing-masing ayah dan ibu berdosa jika mereka membiarkan anak-anak laki-laki melihat anak-anak perempuan dengan wajah terbuka atau tidak menutup badan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18767

Lainnya

Kirim Pertanyaan