Memakai Serban

1 menit baca
Memakai Serban
Memakai Serban

Pertanyaan

Berkat anugerah Allah, saya memelihara jenggot saya, memendekkan jubah saya dan memakai ‘imamah (memakai serban penutup kepala), dalam rangka mengikuti dan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi anehnya, banyak sekali orang yang menolak apa yang saya lakukan. Mereka juga mengejek saya karena saya tidak memakai ghuthrah, syimagh dan iqal (jenis penutup kepala yang banyak dipakai orang Saudi Arabia). Mereka juga memandang saya dengan pandangan mengejek dan penolakan, seakan-akan saya melakukan sesuatu yang mungkar atau aneh.

Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai ‘imamah? Apakah memakai `imamah itu sunnah mu’akkadah? Apakah ‘imamah tidak pantas untuk zaman kita ini?

Bagaimana bentuk ‘imamah yang dipakai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah ‘imamah beliau mempunyai warna, seperti hitam dan putih? Apakah saya berdosa karena memakainya? Dan apakah saya berdosa jika mendorong orang-orang di sekitar saya untuk memakainya?

Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada Anda dan memberi Anda taufik untuk mengikuti sunah. Memanjangkan jenggot yang Anda sebutkan adalah wajib, karena ia merupakan sunah para nabi dan salah satu bentuk fitrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyukur dan memotong jenggot, karena perbuatan itu menyerupai orang-orang kafir.

Adapun memendekkan jubah, maka yang wajib adalah memendekkannya hingga kedua mata kaki. Sedangkan yang lebih dari dua mata kaki adalah isbal yang diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar.

Adapun memakai ‘imamah, ia termasuk hal-hal yang mubah (dibolehkan), bukan sunah seperti anggapan Anda. Dan yang lebih baik adalah Anda tetap memakai pakaian yang umum dipakai penduduk negara Anda, seperti ghutrah, syimagh dan sejenisnya.

Adapun ejekan orang-orang terhadap Anda, karena Anda berpegang teguh pada agama dan semangat Anda mengikuti sunah, maka jangan hiraukan ejekan tersebut dan Anda tidak perlu mempedulikannya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk memahami agama-Nya dan mengamalkan sunah Sayyid al-Mursalin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17984

Lainnya

  • Kami berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan untuk dana sosial seperti ini karena tidak tepat sasaran dalam memberikan zakat...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh mengurangi sebagian tanah pekuburan untuk tujuan tersebut atau...
  • Taubat berlaku untuk dosa besar dan dosa kecil, termasuk syirik, kafir, dan menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar...
  • 1 – Pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit wajib menyerahkan bayi yang lahir karena keguguran kepada keluarganya sesudah...
  • Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...

Kirim Pertanyaan