Menamai Khamar Bukan Dengan Namanya

1 menit baca
Menamai Khamar Bukan Dengan Namanya
Menamai Khamar Bukan Dengan Namanya

Pertanyaan

Jika orang menamai khamar bukan dengan namanya atau menamai riba dengan nama lain, apakah hal itu mempengaruhi hakikat pengharamannya?

Jawaban

Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maaidah: 90)

Sunah menjelaskan bahwa khamar adalah bahan yang menutup akal dengan cara (membuat) mabuk sehingga semua bahan yang membuat mabuk adalah khamar yang diharamkan meskipun tidak dinamai khamar, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

كل مسكر خمر وكل خمر حرام

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.”

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.”

Ada riwayat Imam Abu Dawud dari Abu Malik al-Asy`ari Radhiyallau `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

ليشربن أناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها

“Sungguh beberapa orang dari umatku akan meminum khamar dan menamainya dengan nama lain.” (Hadits tersebut dipandang sebagai hadis sahih oleh Ibnu Hibban)

Begitu juga dengan riba. Hukumnya haram meskipun dinamai bukan dengan namanya, seperti dinamai dengan bunga dan komisi. Ia adalah haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17386

Lainnya

Kirim Pertanyaan