Membangun Pertokoan Di Bagian Tepi Pekuburan

1 menit baca
Membangun Pertokoan Di Bagian Tepi Pekuburan
Membangun Pertokoan Di Bagian Tepi Pekuburan

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wabakdu Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukann kepada Yang Mulia Mufti Agung dari pemohon fatwa Ketua Dewan Pengurus Yayasan Amal Darin (kota kecil di Pulau Tarut, Asy-Syarqiyyah, Saudi), yang dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor: 5743 dan tanggal: 22/11/1420 H. Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

Kami mengharap fatwa tentang pendirian pertokoan di bagian tepi pekuburan besar di kota Darin, bagian sisi selatan dan sisi barat, di mana pekuburan ini dikelilingi jalan-jalan utama perdagangan. Kami merencanakan mendayagunakan kedua bagian sisi pekuburan ini dan nantinya pemasukan materinya akan dialokasikan untuk renovasi dan pemeliharaan masjid dan perkuburan kota saja.

Sebagai informasi, bahwa di bagian kedua sisi pekuburan ini tidak ada kuburan, sesuai surat keterangan yang ditandatangani para sesepuh kota ini sebagaimana terlampir. Bagian tanah ini, saat pemagaran pekuburan oleh Dinas Perkotaaan, dibuat longgar jarak antara pagar dan kuburan. Inilah tempat yang dimaksud. Sebagaimana pekuburan ini luas dan cukup untuk menampung banyak mayat, dan penggunaan kedua lokasi ini tidak berdampak negatif kepada tanah pekuburan. Semoga Allah memberikan pahala dan menjadi Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum muslim.

Jawaban

Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh mengurangi sebagian tanah pekuburan untuk tujuan tersebut atau tujuan lainnya, baik pada tanah tersebut ada kuburan maupun tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21234

Lainnya

Kirim Pertanyaan