Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji pertanyaan di atas, Komite menjawab bahwa seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh menggunakan hal-hal yang mengandung simbol atau lambang kafir, seperti salib, bintang David Israel, dan patung Budha, baik pada pakaian, cincin, medali maupun lainnya.
Simbol-simbol tersebut juga haram dibuat, dijual, dan dibeli karena semua itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran serta rida terhadap kemungkaran. Orang yang masih memiliki barang-barang semacam itu wajib menghancurkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.