Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan

1 menit baca
Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan
Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan

Pertanyaan

Apakah ada cara tertentu untuk memberikan rekomendasi bagi para saksi dalam sistem peradilan Islam melalui pengangkatan pemberi rekomendasi tetap atau lainnya? Atau pasal-pasal 140, 146, 155 dan 165 dari undang-undang Pakistan tentang kesaksian telah cukup untuk memenuhi persyaratan pemberian rekomendasi kepada para saksi? Pasal-pasal tersebut memberi pengacara dan penyelidik hak untuk:

1. Memeriksa kejujuran saksi.

2. Mencari tahu tentang masa lalu dan kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Menguji keterpercayaannya.

4. Mencurigai tingkah lakunya .. dan seterusnya.

Jawaban

Dalam sistem peradilan Islam tdak ada pengangkatan para pemberi rekomendasi tetap untuk para saksi karena, berdasarkan realita di lapangan, tidak ada kelompok tertentu yang mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan seluruh saksi terhadap satu kasus di daerah atau distrik, tempat hakim bertugas.

Ketika memerlukan orang yang merekomendasikan para saksi, sang hakim hanya akan melihat orang yang mengetahui keadaan para saksi, yang dapat dipercaya dan kejujuran dan ketelitiannya dalam menanggapi berbagai masalah dikenal.

Hal ini karena saksi-saksi tersebut berbeda-beda pandangan, keadaan, kondisi, dan motivasi mereka. Terkadang banyak hal yang berhubungan dengan mereka tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3339

Lainnya

  • Tidak diperbolehkan berobat dengan menggunakan benda-benda yang haram karena ada dalil-dalil syariat yang mengharamkan hal itu. Di antaranya, hadits...
  • Berdasarkan penjelasan pihak penanya yang mengatakan bahwa obat-obatan tersebut terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dihirupkan ke hidung untuk...
  • Kebiasaan buruk mereka ini tidak menjadi halangan memberi mereka zakat fitrah; karena kebiasan ini tidak mengeluarkan mereka dari agama...
  • Tidak boleh memanjangkan kuku, karena ia bertentangan dengan Sunan al-Fitrah (karakter bawaan yang dikaruniakan Allah kepada manusia sejak penciptaannya)...
  • Pertama: Mayoritas ulama usul fikih menyatakan bahwa para ulama yang tergabung di dalam Ahlu al-Hall wa al-‘Aqd dapat mengetahui...
  • Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ia bersabda, ما ظهرت الفاحشة في قوم حتى أعلنوها إلا ابتلوا...

Kirim Pertanyaan