Menjadikan Kertas Koran Sebagai Alas Makan

1 menit baca
Menjadikan Kertas Koran Sebagai Alas Makan
Menjadikan Kertas Koran Sebagai Alas Makan

Pertanyaan

Saya merasa berdosa karena telah menyobek lembaran-lembaran koran dan kertas, yang di dalamnya terdapat tulisan bismillah, ayat Alquran, hadis, atau Asmaul Husna. Terkadang saya dapat membakar setumpuk besar kertas, tetapi terkadang tidak memungkinkan, misalnya saat berada di kantor.

Dalam kondisi seperti itu saya hanya dapat menutup ayat-ayat dan nama-nama Allah dengan pena kemudian saya hancurkan menjadi sobekan-sobekan kecil. Apakah perbuatan tersebut dilarang? Lebih parah lagi, brosur-brosur mobil yang juga mengandung tulisan ayat, hadis, dan lain-lain dijadikan alas di atas meja makan, dan sesudahnya dibuang ke tong sampah bersama sisa makanan. Apakah hal itu dibolehkan?

Jawaban

Apabila pada kertas-kertas itu terdapat kalimat bismillah, satu atau beberapa ayat Alquran, atau hadis, maka kertas itu tidak boleh dijadikan sebagai alas makan atau membuangnya ke tempat kotor. Kertas-kertas itu harus dibakar atau dikuburkan di tempat yang jauh dari kotoran dan lalu lalang orang. Atau, disobek-sobek menjadi lembaran kecil asalkan kalimat bismillah, ayat-ayat, dan hadis-hadis itu telah hilang, dan tidak ada dosa atas hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8820

Lainnya

  • Dibolehkan bagi orang yang melakukan haji tamatuk untuk melepaskan pakaian ihramnya setelah melaksanankan umrah, seperti thawaf, sai, mencukur atau...
  • Mengucapkan lafal ini ketika berdoa temasuk tindakan yang melampaui batas sehingga tidak diperbolehkan. Alasannya adalah Allah telah menetapkan bahwa...
  • Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah....
  • Anda wajib menepati janji jika mampu. Jika tidak mampu menepatinya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan...
  • Menunaikan haji dengan uang haram tidak menjadi penghalang sahnya haji, namun berdosa karena melakukan pekerjaan haram. Hal ini hanya...
  • Seorang Muslimah tidak boleh bekerja di tempat yang bercampur dengan kaum lelaki. Yang wajib dilakukannya adalah mengenakan pakaian yang...

Kirim Pertanyaan