Haji Dengan Biaya Dari Diyat Korban Pembunuhan

1 menit baca
Haji Dengan Biaya Dari Diyat Korban Pembunuhan
Haji Dengan Biaya Dari Diyat Korban Pembunuhan

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan naik haji dengan uang diyat korban pembunuha? Maksudnya, jika seseorang dibunuh dan diyatnya diambil, bolehkah membiayai haji menggunakan uang diyat ini?

Jawaban

Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11344

Lainnya

Kirim Pertanyaan