Suami Bukan Mahram Bagi Saudari Istrinya

1 menit baca
Suami Bukan Mahram Bagi Saudari Istrinya
Suami Bukan Mahram Bagi Saudari Istrinya

Pertanyaan

Saya mempunyai dua saudari kandung yang belum menikah. Saya juga memiliki dua saudari kandung yang sudah menikah dan memiliki beberapa anak. Saudari-saudari kandung saya ini tidak memakai hijab di hadapan para suami saudari-saudari mereka.

Saya telah melarangnya, namun mereka berkata, “Ayah kita, sebelum meninggal dunia, tidak pernah melarang hal ini.Mengapa engkau melarang kami?” Apa yang mesti saya lakukan? Padahal saya telah menjelaskan kepada mereka, bahwa hal tersebut diharamkan dan tidak diperbolehkan berdasarkan Al-Quran al-Karim. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya di hadapan suami saudarinya, karena dia bukan mahram baginya. Kebolehan menampakkan wajah hanya berlaku terhadap para mahram, sedangkan mereka bukan. Kebiasaan-kebiasaan yang bertentangan dengan hukum syariat wajib ditinggalkan. Hukum syariatlah yang wajib diikuti. Anda telah melakukan hal yang tepat dengan mencegah saudari-saudari Anda dari membuka hijab di hadapan non-mahram. Semoga Allah memberkahi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15649

Lainnya

  • Menstruasi belum dinyatakan habis jika tidak ada tanda suci. Apabila seorang wanita telah melihat tanda suci yaitu darah berhenti...
  • Jawaban 13: Seorang Muslim dilarang mengajukan perkaranya kepada pengadilan konvensional, kecuali bila diperlukan jika tidak ada pengadilan syariah. Apabila...
  • Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Dan setelah melakukan pengkajian terhadap masalah yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa peminta fatwa tidak boleh melakukan perjalanan...
  • Anak-anak cukup berjabat tangan dengan istri bapak (ibu tirinya), begitu juga bapak cukup berjabat tangan dengan istri anaknya (menantu...
  • Karyawan memikul amanat terhadap pekerjaannya sedangkan pekerjaan merupakan sebuah amanat. Dia wajib menunaikan amanat tersebut sesuai syariat dan tidak...

Kirim Pertanyaan