Golongan Penerima Zakat

2 menit baca
Golongan Penerima Zakat
Golongan Penerima Zakat

Pertanyaan

Kepada siapakah zakat itu dibagikan? Kami juga meminta keterangan mengenai masing-masing golongan yang menerimanya.

Jawaban

Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

Fakir adalah orang yang hanya mampu memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Miskin adalah orang yang tidak memiliki apa-apa. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa definisi fakir dan miskin adalah kebalikannya, dan pendapat itulah yang tepat.

Pengurus zakat adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemimpin kaum Muslimin atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat, termasuk pencatat dan distributor zakat. Muallaf (orang yang perlu dibujuk) hatinya adalah orang yang baru masuk Islam dan perlu diluluhkan hatinya, karena keimanannya masih lemah. Adapun maksud dari firman Allah Ta’ala,

وَفِي الرِّقَابِ

” dan untuk (memerdekakan) budak” (QS. At Taubah : 60)

Adalah memerdekakan seorang muslim (dari perbudakan) dengan menggunakan harta zakat, baik laki-laki ataupun perempuan. Termasuk di dalamnya membebaskan tawanan perang dan membantu budak yang masih mencicil kemerdekaannya. Maksud dari kelompok para penghutang adalah mereka yang memiliki hutang bukan untuk maksiat, namun dia tidak mampu melunasinya.

Termasuk di dalamnya, orang yang berhutang untuk menyelesaikan permasalahan yang dibolehkan secara syar’i. Maksud dari firman Allah Ta’ala,

وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan untuk jalan Allah” (QS. At Taubah : 60)

Adalah memberikan zakat kepada orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di wilayah perbatasan, untuk keperluan mereka di saat bertugas. Adapun orang yang sedang dalam perjalanan adalah seorang musafir yang sudah kehabisan bekal untuk pulang ke daerahnya.

Dia boleh diberi harta zakat secukupnya agar dapat kembali lagi ke daerahnya, meskipun sesungguhnya dia adalah orang kaya di tempat asalnya itu. Apabila Anda ingin pembahasan yang lebih luas, maka rujuklah kitab tafsir karangan al-Baghawi dan Ibnu Katsir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6375

Lainnya

Kirim Pertanyaan