Menyalurkan Sebagian Harta Zakat Kepada Pegawai Yayasan Dalam Bentuk Gaji

1 menit baca
Menyalurkan Sebagian Harta Zakat Kepada Pegawai Yayasan Dalam Bentuk Gaji
Menyalurkan Sebagian Harta Zakat Kepada Pegawai Yayasan Dalam Bentuk Gaji

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji atas pertanyaan yang ditujukan kepada Mufti Umum dari Direktur Yayasan Sosial untuk Kaum Wanita di Tsaqif daerah Ta’if, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Majelis Ulama Senior dengan nomor (5491) tanggal 2 / 9 / 1421H. Sang penanya perempuan menanyakan satu pertanyaan dan teksnya sebagai berikut :

Kami, Yayasan Sosial Wanita di Tsaqif daerah Ta’if, membantu orang-orang yang membutuhkan di daerah Ta’if dan sekitarnya. Pemasukan yayasan diperoleh dari kegiatan penggalangan dana, zakat, dan sedekah dan dari bantuan depertemen tenaga kerja dan sosial.

Yayasan mengeluarkan gaji para pegawai setiap tahun pada akhir bulan Ramadan dari uang yayasan, yaitu uang pemasukan dari kegiatan penggalangan dana, sedangkan yayasan mengalokasikan uang zakat dan sedekah untuk membayar gaji para sopir dan keperluan lain.

Kami ingin pemberian gaji tersebut tetap berlanjut karena tugas semakin berat pada bulan Ramadan sebagai motifator dan penghormatan kepada para pegawai. Kami mohon Anda berkenan menjelaskan tentang keabsahan yang kami lakukan.

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan senantiasa menjaga dan membimbing langkah Anda.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Zakat tidak boleh dialokasikan sedikit pun untuk gaji para pegawai yayasan. Zakat hanya boleh disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang telah disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21716

Lainnya

Kirim Pertanyaan