Seorang Perempuan Bersuci Dari Nifasnya Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Darah Keluar Lagi

1 menit baca
Seorang Perempuan Bersuci Dari Nifasnya Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Darah Keluar Lagi
Seorang Perempuan Bersuci Dari Nifasnya Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Darah Keluar Lagi

Pertanyaan

Saya adalah seorang perempuan yang mengalami ketidakteraturan dalam siklus haid. Ini terjadi karena dua belas hari setelah saya melahirkan, suami saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

Ketika saya mengetahui kejadian tersebut saya menjadi merasa khawatir dan takut atas keselamatannya. Kondisi jiwa saya menjadi labil karena kekhawatiran itu dan keseringan menangis. Saya terus dalam keadaan demikian selama suami saya dirawat di rumah sakit.

Suami saya berada dalam kondisi gawat selama kurang lebih 30 hari. Dalam keadaan ini, kondisi jiwa saya terus bertambah buruk hingga saya melewati empat puluh hari dalam keadaan tidak suci setelah melahirkan dan berlanjut hingga sepuluh hari kemudian.

Dengan kata lain, saya telah melewati 50 hari hingga menjadi suci dari nifas, padahal biasanya saya suci dalam masa dua puluh atau dua puluh lima hari. Namun, karena keadaan ini, saya terus dalam keadaan nifas hingga lima puluh hari.

Setelah lima puluh hari, saya suci selama kurang lebih tiga hari. Lalu darah keluar lagi selama kurang lebih lima hari. Lalu suci selama dua atau tiga hari. Lalu darah keluar lagi. Demikian seterusnya sehingga siklus haid saya menjadi tidak teratur.

Dengan kata lain, siklus darah datang kepada saya dua atau tiga kali dalam sebulan. Bahkan, terkadang hingga empat kali. Saya telah pergi ke rumah sakit untuk mengobatinya tapi tidak ada hasilnya.

Ketidakteraturan siklus bulanan yang saya alami ini telah berlangsung kurang lebih lima bulan. Perlu diketahui, bahwa darah yang keluar adalah darah haid sehingga ini membuat hari saya mengerjakan shalat menjadi sangat sedikit.

Karena jika darah keluar, saya tidak mau melaksanakan shalat hingga saya suci kembali. Tapi yang terjadi adalah hari-hari suci saya jauh lebih sedikit dari hari-hari tidak suci.

Pertanyaan saya wahai bapak yang mulia, apa yang harus saya lakukan dalam keadaan ini? Apakah saya melanjutkan apa yang biasa saya lakukan yaitu memutus shalat pada hari-hari saya tidak suci lalu kembali melaksanakannya lagi pada hari-hari suci, atau apa yang harus saya lakukan?

Saya telah memutus salat dalam waktu yang lama dan secara terpisah-pisah. Dalam keadaan saya ini, jika datang bulan Ramadan maka apa yang harus saya lakukan? Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Pertama: Anda harus mengqada shalat sepuluh hari setelah lewat masa empat puluh hari nifas.

Kedua: Di masa mendatang Anda harus meninggalkan shalat pada hari-hari haid setiap bulan. Sedangkan hari-hari lainnya dianggap sebagai istihadah sehingga Anda harus tetap melaksanakan shalat, puasa dan suami halal menggauli Anda, karena darah tersebut adalah darah kotor.

Ketiga: Anda harus mengqada shalat yang Anda tinggalkan pada hari-hari yang tidak bertetapan dengan hari-hari haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14512

Lainnya

Kirim Pertanyaan