Jika Imam Lupa Shalat Magrib Hanya Dua Rakaat Lalu Salam, Dia Cukup Mengerjakan Rakaat Ketiga Dan Sujud Sahwi

1 menit baca
Jika Imam Lupa Shalat Magrib Hanya Dua Rakaat Lalu Salam, Dia Cukup Mengerjakan Rakaat Ketiga Dan Sujud Sahwi
Jika Imam Lupa Shalat Magrib Hanya Dua Rakaat Lalu Salam, Dia Cukup Mengerjakan Rakaat Ketiga Dan Sujud Sahwi

Pertanyaan

Pada suatu malam kami melakukan shalat Magrib berjamaah. Kemudian imam salam setelah rakaat kedua. Lalu dia ingin mengulangi shalat dari awal lagi. Saya katakan kepadanya, “Cukup satu rakaat saja.” Dia berkata, “Kami ingin mengulangi shalat.”

Manakah yang lebih utama, mengulangi shalat atau cukup menambah satu rakaat shalat saja?

Jawaban

Siapa yang mengerjakan shalat magrib namun kurang satu rakaat karena lupa, maka dia langsung berdiri dan melakukan satu rakaat kemudian melakukan tasyahud akhir dan salam, setelah itu melakukan sujud sahwi dua sujud lalu salam, tanpa perlu mengulangi shalat secara keseluruhan (karena, dia tidak sengaja meninggalkan satu rakaat tersebut).

Karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika telah salam padahal masih kurang rakaat shalatnya, lalu diingatkan, beliau hanya menggenapi rakaat shalat yang kurang tersebut kemudian salam lalu sujud sahwi dan tidak mengulang shalat secara keseluruhan. Allah `Azza wa Jalla berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al Ahzab: 21)

Dan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat.” (HR. Al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya).

Namun jika jarak antara salam dengan saat menyadarinya terhitung lama berdasarkan kebiasaan, maka imam dan orang yang mengikutinya wajib mengulanginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16837

Lainnya

Kirim Pertanyaan