Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

1 menit baca
Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri
Berjabat Tangan Dengan Ipar Perempuan Istri

Pertanyaan

Apakah seorang suami boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya yang sudah menikah atau anak perempuan yang sudah balig, yang merupakan mahramnya sementara? Apakah dia boleh masuk ke rumah mertuanya dan duduk dengan ipar perempuan istrinya tanpa ada orang lain di rumah? Perlu disampaikan bahwa dia memperlakukan ipar perempuannya tersebut seperti saudara perempuannya.

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya karena dia boleh mengawininya jika istrinya meninggal atau dia ceraikan. Dia juga tidak boleh berduaan dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10662

Lainnya

Kirim Pertanyaan