Jawaban Ulama:
Diperbolehkan bagi istri Anda untuk diperiksa oleh dokter lelaki spesialis untuk mengetahui alasan tertundanya kehamilan jika memang dokter perempuan spesialis tidak ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.