Periksa Ke Dokter Lelaki Untuk Mengetahui Alasan Tertundanya Kehamilan

11 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya telah menikah dengan seorang wanita selama tiga tahun dan dia belum mendapat keturunan sampai sekarang. Saya ingin dia diperiksa oleh dokter, tetapi di daerah saya tidak ada dokter wanita yang tersedia, hanya ada dokter lelaki. Apakah dia boleh diperiksa oleh dokter lelaki mengingat bahwa istri saya menolak hal itu?

Jawaban Ulama:

Diperbolehkan bagi istri Anda untuk diperiksa oleh dokter lelaki spesialis untuk mengetahui alasan tertundanya kehamilan jika memang dokter perempuan spesialis tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 3598