Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya

1 menit baca
Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya
Bolehkah Wanita Berjilbab Menampakkan Perhiasannya

Pertanyaan

Bolehkah seorang wanita berjilbab menampakkan perhiasan emas-peraknya?

Jawaban

Tindakan seorang wanita menampakkan perhiasan emas-peraknya di hadapan laki-laki asing itu tidak dibolehkan; karena masuk dalam kategori hiasan atau aksesoris (zīnah). Allah Subhanah berfirman,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18266

Lainnya

Kirim Pertanyaan