Saya Telah Bernazar Bahwa Jika Allah Menganugerahi Saya Anak Laki-Laki, Maka Saya Akan Menikahkannya Ketika Berumur Lima Belas Tahun

1 menit baca
Saya Telah Bernazar Bahwa Jika Allah Menganugerahi Saya Anak Laki-Laki, Maka Saya Akan Menikahkannya Ketika Berumur Lima Belas Tahun
Saya Telah Bernazar Bahwa Jika Allah Menganugerahi Saya Anak Laki-Laki, Maka Saya Akan Menikahkannya Ketika Berumur Lima Belas Tahun

Pertanyaan

Sejak menikah, saya selalu dikaruniai anak perempuan. Saya telah bernazar bahwa jika Allah menganugerahi saya anak laki-laki, maka saya akan menikahkannya pada saat dia berumur lima belas tahun. Namun, saya ragu karena saya belum yakin apakah saat itu saya mengatakan lima belas tahun atau tujuh belas tahun dan saya tidak ingat mana di antara dua tanggal itu yang saya nazari.

Satu setengah bulan lagi anak saya akan berumur lima belas tahun, tetapi saya tidak memiliki harta duniawi apapun, baik sedikit maupun banyak. Saya hanya seorang ibu rumah tangga, bukan seorang terpelajar (guru) atau pegawai. Gaji suami saya juga sedikit dan utang kami menumpuk.

Gaji suami saya sebesar 2000 (dua ribu) riyal. Selain itu, kami keluarga besar, terdiri dari sepuluh orang. Allah maha mengetahui kondisi yang ada pada kami. Meskipun demikian, jika ada uang, suami saya menolak prinsip (rencana) menikahkannya pada umur itu. Mohon berilah fatwa untuk saya dalam masalah ini.

Jawaban

Jika Anda belum bisa menunaikan nazar Anda karena tidak mampu menanggung biaya pernikahan saat anak anda berumur tujuh belas tahun, mengingat umur itu adalah umur yang Anda yakini dari nazar Anda, maka Anda bisa membebaskan diri dari nazar Anda dengan membayar kafarat (denda karena melnggar hukum Allah) sumpah/janji dan Anda tidak berdosa.

Kafarat sumpah/janji adalah memberi makan kepada sepuluh orang misikin, masing-masing satu kilo setengah gandum, atau nasi atau sejenisnya; memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka Anda berpuasa tiga hari untuk membebaskan diri danda dari tanggung jawab (janji) nazar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20718

Lainnya

  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Pertama, seorang lelaki tidak boleh berduaan saja dengan saudari istrinya, walaupun dia memakai hijab. Mereka juga tidak boleh duduk...
  • Anda wajib mengganti nama ini karena sosok pribadi Anda bukanlah Subhanallah, dan Subhanallah hanyalah salah satu bentuk zikir syar`i...
  • Anda boleh berjabat tangan dengan istri kakek Anda dari pihak ayah karena Anda termasuk mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala...
  • Teruslah menasihati ibu Anda dengan cara yang baik dan lemah-lembut dan teruslah mengunjunginya dan berbakti kepadanya. Mulailah dengan mengucap...
  • Sebaiknya cukup berjabat tangan ketika pertemuan biasa. Namun, jika datang dari bepergian, maka dia tidak apa-apa berpelukan. Hal ini...

Kirim Pertanyaan