Jawaban Ulama:
Jika Anda belum bisa menunaikan nazar Anda karena tidak mampu menanggung biaya pernikahan saat anak anda berumur tujuh belas tahun, mengingat umur itu adalah umur yang Anda yakini dari nazar Anda, maka Anda bisa membebaskan diri dari nazar Anda dengan membayar kafarat (denda karena melnggar hukum Allah) sumpah/janji dan Anda tidak berdosa.
Kafarat sumpah/janji adalah memberi makan kepada sepuluh orang misikin, masing-masing satu kilo setengah gandum, atau nasi atau sejenisnya; memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka Anda berpuasa tiga hari untuk membebaskan diri danda dari tanggung jawab (janji) nazar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.