Zakat Kuda

2 menit baca
Zakat Kuda
Zakat Kuda

Pertanyaan

Sebagian orang yang diberi Allah kenikmatan harta yang melimpah memiliki kuda-kuda asli yang sangat mahal, harga per ekornya mencapai ribuan Dinar. Mereka memilikinya untuk diikutkan dalam pacuan kuda dengan tujuan mendapatkan hadiah yang disediakan.

Pertanyaannya, apakah kuda-kuda tersebut dan hasil yang diperolehnya wajib dizakati, berapa nisabnya dan besaran zakat yang wajib dikeluarkan?

Jawaban

Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

ليس على الرجل في فرسه ولا عبده صدقة

“Seseorang tidak dikenakan zakat pada kuda dan budak miliknya.” (Muttafaq `Alaih)

Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda

الخيل لثلاثة: لرجل أجْر، ولرجل سِتْر، وعلى رجل وزر، فأما الذي له أجر فرجل ربطها في سبيل الله، فأطال لها في مرج أو روضة، وما أصابت في طيلها من المرج أو الروضة كانت له حسنات، ولو أنها قطعت طيلها فاستنَّت شرفًا أو شرفين كانت أرواثها حسنات له، ولو أنها مرت بنهر فشربت ولم يرد أن يسقيها كان ذلك له حسنات، ورجل ربطها تغنيًا وتسترًا وتعففًا لم ينس حق الله في رقابها وظهورها فهي له كذلك ستر، ورجل ربطها فخرًا ورياءً، ونِواءً لأهل الإسلام فهي وزر

“Kuda untuk tiga orang: untuk seseorang yang diberi pahala, seseorang yang ditutupi kefakiran dan kondisinya, dan seseorang yang mendapat dosa. Adapun (pertama) seseorang yang diberi pahala adalah orang yang memiliki kuda untuk berjihad di jalan Allah. Lantas dia memperpanjang tali kuda tersebut saat digembalakan di padang rumput atau di tempat sumber air. Segala yang terjadi di padang rumput atau tempat sumber air ini memberinya kebaikan-kebaikan. Seandainya talinya putus, lalu kuda ini berjalan satu atau dua putaran, maka kotorannya pun akan dihitung sebagai kebaikan bagi pemilikinya. Seandainya kuda tersebut melewati sebuah sungai lantas minum air padahal pemiliknya tidak berniat memberinya minum, maka hal itu pun akan dihitung sebagai kebaikan baginya. (Kedua) seseorang yang memiliki kuda untuk mencukupkan diri dari meminta bantuan orang lain, menutupi kefakirannya dan menjaga harkat dirinya, namun tidak melupakan hak Allah yang diwajibkan kepadanya, maka diapun ditutupi kefakirannya dan dicukupi kehidupannya. Dan (ketiga) seseorang yang memiliki kuda untuk berbangga-bangga, pamer dan menyakiti umat Islam, maka kuda ini menjadikannya berdosa.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7276

Lainnya

Kirim Pertanyaan