Jawaban Ulama:
Anda wajib bersedekah senilai uang yang disebutkan kepada kaum fakir, atas nama pemiliknya. Di samping itu, Anda harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Seharusnya pada waktu itu kalian mengumumkannya selama setahun penuh di tempat banyak orang berkumpul.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.